JAKARTA - Presiden Joko Widodo akan meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan. Ditekennya aturan ini menjadi titik awal untuk pencairan THR ASN, TNI, Polri dan pensiunan.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan aturan pencairan THR dijadwalkan akan terbit pada hari ini. Hanya saja dirinya tidak bisa menyebutkan poin apa saja yang nantinya akan tertuang dalam PP tersebut.
Baca juga: THR PNS Cair Pekan Ini, Paling Lambat Jumat
Adapun aturan turunannya nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Jika semua aturan lengkap, maka pemerintah bisa mencairkan THR untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan paling lambat Jumat pekan ini.