Aturan THR PNS Bakal Diteken Presiden Jokowi Hari Ini

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 11 Mei 2020 12:21 WIB
Presiden Jokowi (Setkab)
Share :

Sebelumnya, rencanannya pencairan THR untuk PNS bisa dilakukan pada hari Jumat. Saat ini pencairan untuk THR sedang dikoordinasikan oleh Satuan Kerja (Satker)

"PP sudah ditandatangani dan PMKnya sudah. Sekarang persiapan satker untuk eksekusi pembayaran dan diharapkan serentak paling lambat jumat ini tanggal 15 kalau enggak salah," ucapnya.

Sri Mulyani menambahkan, untuk mencairkan THR ini pemerintah menyiapkan anggaran Rp29,382 triliun. Adapun rinciannya adalah Rp6,77 triliun untuk ASN pusat, Polri dan TNI lalu Rp13,98 triliun untuk ASN di daerah dan terakhir Rp8,707 triliun untuk pensiunan.

Adapun yang menerima THR adalah untuk ASN yang berada di golongan III ke bawah. Sementara untuk ASN dengan golongan Eselon II ke atas dan pejabat pemerintahan tidak akan mendapatkan THR.

"THR ini hanya diberikan kepada seluruh pelaksana dan seluruh tni polri dan hakim dan hakim Agung yang setara jabatan eselon 2 lalu pejabat eselon satu dan dua eselon satu dan dua pejabat daerah enggak mendaptkan THR," jelasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya