RUU Minerba, Ini Poin-Poin Penting yang Disepakati

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 11 Mei 2020 13:48 WIB
RUU Minerba (Foto: Shutterstock)
Share :

Dia menjelaskan kewajiban badan usaha pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang sahamnya dimiliki asing untuk melakukan divestasi saham secara langsung 51% secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan atau badan usaha swasta nasional.

"Poin lainnya kewajiban untuk IUP untuk menyediakan dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara untuk kegiatan penemuan cadangan baru," terangnya.

Dia menambahkan, kewajiban reklamasi dan pasca tambang sebelum mengembalikan WIUP atau WIUPK hingga tingkat keberhasilan 100%.

"Dan terakhir inspektur tambang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dalam aturan ini," tandas dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya