JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tinggal tunggu disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR. Setelah sebelumnya Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona.
Perppu Corona diterbitkan pada akhir Maret 2020 menyikapi situasi pandemi Covid-19. Sementara itu, pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU dijadwalkan pada minggu ini
Baca Juga: Sri Mulyani Buka-bukaan soal Perppu Corona
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Makanan Olahan dan Industri Peternakan Juan Permata Adoe berharap dengan disetujui Perppu Corona dan akan disahkan menjadi UU maka langkah selanjutnya adalah membuat Peraturan Pemerintah (PP) penanganan virus corona yang disusun bersama Pemerintah dan DPR..
"Program penyelamatan ekonomi harus pararel dan cepat," kata Juan kepada Okezone, Jakarta.
Baca Juga: Sri Mulyani dan Terbitnya Perppu Corona, Hadapi Ancaman yang Bahayakan Ekonomi
Perppu yang diteken Presiden Jokowi ini menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (ABPN) 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk penanganan Covid-19.
Sementara itu, Juan mengingatkan perihal penyaluran dana penanganan Covid-19 agar tepat sasaran. "Yang perlu disiapkan metode penyaluran dana post Covid-19 harus disiapkan betul untuk keperluan kegiatan produktif di mulai dari UMKM dan terus industri strategis dan pangan dan industri jasa," katanya.
Menurut Juan, pandemi virus corona telah memberikan dampak negatif pada UMKM. Terlebih lagi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang memang harus dijalankan telah memberatkan UMKM sehingga berakibat 60 juta tenaga kerja tidak memiliki pendapatan dan nilainya diperkirakan lebih dari Rp100 triliun. Tercatat, UMKM memberdayakan 97% tenaga kerja dari total 130 juta tenaga kerja
"Ini dampaknya besar bagi pengusaha, industri tanpa UMKM tidak bisa berjalan. UMKM itu juga pengusaha, sehingga harus mengatasi ini Covid-19 adalah prioritas utama," ujarnya.