RUU Minerba Disahkan Jadi Undang-Undang Hari Ini

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2020 08:31 WIB
Ilustrasi Tambang (Foto: Shutterstock)
Share :

Lalu, terkait bagian pemerintah daerah dari hasil kegiatan pertambangan, jika sebelumnya pemerintah provinsi hanya mendapat bagian sebesar 1%, melalui RUU perubahan ini meningkat menjadi 1,5%.

"Adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Jalan pertambangan tersebut dibangun sendiri atau bekerjasama," jelas dia.

 Baca Juga: DPR Panggil Menteri ESDM hingga Sri Mulyani Bahas RUU Minerba

Adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.

"Di mana RUU ini juga mengatur kewajiban divestasi perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh asing," kata dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya