Lalu, terkait bagian pemerintah daerah dari hasil kegiatan pertambangan, jika sebelumnya pemerintah provinsi hanya mendapat bagian sebesar 1%, melalui RUU perubahan ini meningkat menjadi 1,5%.
"Adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Jalan pertambangan tersebut dibangun sendiri atau bekerjasama," jelas dia.
Baca Juga: DPR Panggil Menteri ESDM hingga Sri Mulyani Bahas RUU Minerba
Adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.
"Di mana RUU ini juga mengatur kewajiban divestasi perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh asing," kata dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)