Warga Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Kembali Bekerja, Ternyata Ini Alasannya

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2020 08:42 WIB
PHK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah kembali melonggarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dampak pandemi virus corona atau Covid-19. Setelah moda transportasi yang boleh dioperasikan, kini warga yang berusia di bawah 45 tahun boleh kembali beraktivitas atau bekerja.

Baca Juga: Tutup Pabrik di Tangerang, Produsen Sepatu Adidas PHK 2.500 Pekerja

Arahan ini disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan pekerjaan (PHK) akibat pandemi virus corona. Meski demikian, protokol kesehatan tetapi dijalankan selama masa beraktivitas di luar rumah.

"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi," kata Doni di Jakarta, Senin 11 Mei 2020.

Baca Juga: Airbnb PHK 1.900 Karyawan akibat Virus Corona

Doni menjelaskan, warga usia 45 tahun ke bawah tidak termasuk dalam kelompok rentan yang mudah terpapar Covid-19. Berdasarkan data yang ada, tingkat kematian kelompok ini hanya 15%

Kelompok muda di bawah 45% secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, belum tentu sakit karena tidak ada gejala. Justru kematian tertinggi ada diangka 45% yang datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas.

Sedangkan di kelompok usia 46-59 tahun yang memang historinya memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan jantung.

Dengan demikian, kelompok yang non-rentan diberikan kelonggaran oleh pemerintah untuk kembali beraktivitas di luar rumah.

"Ini untuk menjaga keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus dan juga tak terpapar PHK," kata dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya