JAKARTA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa akan diberikan kepada penerima sebesar Rp600.000 per bulan selama tiga bulan.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menggaransi jika pendataan yang dilakukan objektif.
Baca Juga: BLT Dana Desa Rp600.000/Bulan Juga Menyasar Penderita Sakit Kronis
Objektifitas dalam pendataan ini sangat penting untuk menghindari kecurangan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaannya. Untuk itu, pendataan dilakukan dalam tiga tahap
Pertama, pendataan dilakukan relawan desa yang ditugaskan kepala desa. Pendataan dengan basis RT ini akan menggunakan DTKS Kemensos agar tidak terjadi pemberian bansos secara dobel. Pendataan ini wajib dilakukan oleh tiga orang.