"Dalam petunjuk teknis pendataan ini dilakukan oleh tiga orang, kenapa harus tiga orang? Agar terdapat ijtima atau kesepakatan terkait keluarga miskin, kalau satu orang mengatakan miskin belum tentu orang lain mengatakan dia miskin akibat Covid-19, nah makanya kita minta tiga orang yang melakukan pendataan di basis RT," kata dia dilansir dari laman Kemendesa, Selasa (12/5/2020).
Baca Juga: BLT Dana Desa Rawan Dicurangi, Begini Motifnya!
Kedua, setelah data dikumpulkan, penentuan keluarga miskin baru ditentukan dalam musyawarah khusus desa. Mekanisme tersebut untuk memverifikasi calon penerima benar-benar keluarga miskin.
"Ketiga, pengesahan bupati/walikota atau camat sebagai delegasi wewenang, kenapa sampai tingkat kabupaten? Di sini letak sinkronisasi supaya daerah bisa melakukan transparansi," tutup dia.
(Dani Jumadil Akhir)