JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada perbankan. Sebab pengawasan OJK terhadap perbankan dinilai sepenuhnya sesuai ketentuan.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2019, ditemukan adanya pengawasan yang kurang baik. Hal ini didapatkan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK dan 7 perbankan.
Baca Juga: BPK Ingatkan Pemerintah tentang Pengelolaan Anggaran Covid-19
"Kita memeriksa sesuatu, jadi kita memeriksa Otoritas Jasa Keuangan dan kemudian kalau ada bank yang ada di dalamnya itu ikut diperiksa di dalamnya. Namun demikian yang kami soroti adalah proses pengawasannya yang itu kita ungkap. Kami memberikan kesempatan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk menindaklanjuti," ujarnya dalam telekonferensi daring yang dikutip Selasa (12/5/2020).
Agung mengatakan, dari 7 bank yang pengawasannya dipermasalahkan adalah Bank Bukopin dan Bank Tabungan Negara (BTN). Kedua perbankan tersebut diketahui juga sudah mulai melakukan perbaikan dengan menjalankan hasil rekomendasi BPK.
Baca Juga: Rekomendasi BPK ke Presiden, Agar Utang Pemerintah Tak Menumpuk
"Kepada kami sebenarnya sudah ada surat yang menyatakan bahwa sebagian dari temuan-temuan tersebut sudah ditindaklanjuti khususnya di beberapa bank seperti Bukopin, mungkin BTN dan lain-lain sebagainya," jelasnya.
Agung menambahkan, ke depannya pihaknya akan terus melakukan pemantauan lanjutan. Hal ini menjadi salah satu rangkaian dari proses pemeriksaan kelembagaan.
"Jadi sudah ada progres, dan memang akan kami pantau karena pemantauan tindak lanjut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam siklus pemeriksaan kami," kata Agung.
Agung pun mengaku menyesalkan atas kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh OJK pada perbankan. Padahal dana yang ada diperbankan merupakan dana milik masyarakat yang jumlahnya tidak sedikit.
"Kami juga menyesalkan apa namanya, dana publik yang sebegitu besar yang bertanggung jawab memeriksanya itu tidak mengawasinya dengan baik. Makanya kerja yang bagus, awasi dengan baik sehingga tidak perlu ada hal-hal yang seperti ini," jelasnya.
Oleh karena itu, Agung meminta agar OJK bisa melaksanakan dan mengajak perbankan yang diaudit melakukan rekomendasi BPK. Dengan langkah tersebut, akuntabilitas ke depan bisa semakin baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Jadi pengelolaan keuangan negara itu direncanakan, dilaksanakan, diawasi, dipertanggungjawabkan, diperiksa dan kemudian dipantau tindak lanjut hasil pemeriksaannya tersebut. Dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kewajiban dari manajemen, dari pejabat pengelola keuangan negara untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, tidak hanya dalam konteks patuh kepada ketentuan perundang-undangan tetapi juga dalam rangka meningkatkan akuntabilitas," kata Agung.
Sekadar diketahui, ketujuh bank yang santer disebutkan adalah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), PT Bank Yudha Bhakti Tbk (BBYB), PT Bank Mayapada Tbk (MAYA), PT Bank Pembangunan Daerah Papua, PT Bank Bukopin Tbk (BBKP), PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS), dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Hingga berita ini diturunkan, Okezone masih melakukan konfirmasi kepada bank tersebut.
(Rani Hardjanti)