JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya dengan memberikan pelonggaran untuk usia di bawah 45 tahun agar bisa bekerja kembali.
Ketua Gugus Tugas Covid-19, Doni Monardo mengatakan, langkah pelonggaran tersebut membutuhkan waktu (timing) yang tepat. Di mana, hal ini menjadi salah satu penentu dari pelonggaran tersebut.
Baca juga: Usia 45 Tahun ke Bawah Diizinkan Bekerja Lagi, Ini Penjelasan Gugus Tugas Covid-19
"Kapan pelonggaran, kalau daerah itu belum menunjukan kurva menurun apalagi kurva melandai jadi tidak mungkin memberikan kesempatan pelonggaran," ujarnya dalam telekonferensi, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Jika kurva belum menurun, lanjutnya, statusnya akan tetap tidak dilonggarkan. Bahkan akan ditingkatkan kembali penjagaannya.