Usia 45 Tahun ke Bawah Diizinkan Bekerja Lagi, Ini Penjelasan Gugus Tugas Covid-19

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2020 13:16 WIB
Ketua Gugus Tugas Covid-19 (Foto: Screenshot youtube BNPB)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan memberikan pelonggaran bagi masyarakat berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas kembali. Walaupun di tengah wabah virus Corona atau Covid-19 yang belum selesai.

Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19, Doni Monardo mengatakan bahwa langkah-langkah tersebut adalah sebuah program perencanaan. Hal ini agar pemerintah, baik pusat maupun daerah bisa memikirkan langkah-langkah antisipasifnya.

 Baca juga: Warga Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Kembali Bekerja, Ternyata Ini Alasannya

Menurutnya, pelonggaran tersebut harus melihat konteks pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 yaitu pasal 13. Di mana akan ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan.

"Kenapa kita menganjurkan para pimpinan perusahaan, di kantor untuk memberikan prioritas kepada kelompok usia relatif muda, karena data yang berhasil dikumpulkan gugus tugas," ujarnya dalam telekonferensi, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya