JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya dengan memberikan pelonggaran untuk usia di bawah 45 tahun agar bisa bekerja kembali.
Ketua Gugus Tugas Covid-19, Doni Monardo mengatakan, langkah pelonggaran tersebut membutuhkan waktu (timing) yang tepat. Di mana, hal ini menjadi salah satu penentu dari pelonggaran tersebut.
Baca juga: Usia 45 Tahun ke Bawah Diizinkan Bekerja Lagi, Ini Penjelasan Gugus Tugas Covid-19
"Kapan pelonggaran, kalau daerah itu belum menunjukan kurva menurun apalagi kurva melandai jadi tidak mungkin memberikan kesempatan pelonggaran," ujarnya dalam telekonferensi, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Jika kurva belum menurun, lanjutnya, statusnya akan tetap tidak dilonggarkan. Bahkan akan ditingkatkan kembali penjagaannya.
Baca juga: Warga Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Kembali Bekerja, Ternyata Ini Alasannya
Selain itu juga Gugus Tugas melihat waktu kesiapan masyarakat. Jika masyarakat tidak siap tentunya akan menunda pelonggaran tersebut.
"Nanti timingnya tingkat kepatuhan masyarakat di setiap daerah yang akan dilakukan pelonggaran. mana kala tingkat kepatuhan kecil, tentunya tidak mengambil risiko," ujarnya.
(Fakhri Rezy)