Skala Prioritas dalam Pelonggaran Tenaga Kerja, Apa Maksudnya?

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2020 14:22 WIB
Tenaga Kerja (Reuters)
Share :

JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di mana, usia 45 tahun ke bawah akan bekerja dan sesuai dengan prioritas.

Ketua Gugus Tugas Covid-19, Doni Monardo mengatakan, perhitungan pelonggaran tersebut juga harus melihat prioritas. Nantinya, prioritas apa yang diberikan akan ditentukan.

 Baca juga: 45 Tahun ke Bawah Boleh Bekerja, Gugus Tugas Covid-19: Kita Libatkan Pakar Ekonomi Kerakyatan

"Prioritas apa yang harus diberikan, baik pada kementerian lembaga, dan termasuk pemerintah daerah, untuk bidang-bidang apa, apakah bidang pangan, pasar, restoran atau mungkin yang berhubungan dengan untuk menghindari masyarakat tidak di PHK," ujarnya dalam telekonferensi, Jakarta, Senin (12/5/2020).

Dirinya mengatakan, prioritas-prioritas tersebut diharapkan tidak menimbulkan reaksi masyarakat. Oleh sebab itu perlu kebijakan yang ketat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya