JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di mana, usia 45 tahun ke bawah akan bekerja dan sesuai dengan prioritas.
Ketua Gugus Tugas Covid-19, Doni Monardo mengatakan, perhitungan pelonggaran tersebut juga harus melihat prioritas. Nantinya, prioritas apa yang diberikan akan ditentukan.
Baca juga: 45 Tahun ke Bawah Boleh Bekerja, Gugus Tugas Covid-19: Kita Libatkan Pakar Ekonomi Kerakyatan
"Prioritas apa yang harus diberikan, baik pada kementerian lembaga, dan termasuk pemerintah daerah, untuk bidang-bidang apa, apakah bidang pangan, pasar, restoran atau mungkin yang berhubungan dengan untuk menghindari masyarakat tidak di PHK," ujarnya dalam telekonferensi, Jakarta, Senin (12/5/2020).
Dirinya mengatakan, prioritas-prioritas tersebut diharapkan tidak menimbulkan reaksi masyarakat. Oleh sebab itu perlu kebijakan yang ketat.