Tok! DPR Setujui RUU Minerba Menjadi Undang-Undang

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2020 17:51 WIB
Batu Bara (Reuters)
Share :

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pembicaraan tingkat Il atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.

 Baca juga: Komisi VII DPR RI Sahkan RUU Minerba Menjadi Undang-Undang

Pengesahan diawali dengan dari Ketua Komisi VII DPRI RI Sugeng Suprawoto menerangkan terkait laporan pembahasan RUU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut Sugeng dari sembilan fraksi di DPR, ada delapan diantaranya menyetujui RUU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kemudian ada satu fraksi yang menolak untuk pembahasan dan dijadikan UU.

"Fraksi Partai Demokrat menolak pembahasan dan pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya" uajr Sugeng, Selasa (12/5/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya