Bukan Hanya Denda, Pengusaha yang Tak Bayarkan THR Pegawai Bakal Kena Sanksi Tambahan

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2020 19:42 WIB
Rupiah (Shutterstock)
Share :

 Baca juga: Aturan THR PNS Bakal Diteken Presiden Jokowi Hari Ini

Bagi perusahaan yang keberatan dan tidak mampun untuk membayarkan THR ada keringan yang diberikan. Keringan tersebut bisa berupa keringan pembayaran THR dengan dicicil atau penundaan pembayaran.

Asalkan semua itu disepakati lewat diskusi dengan para pegawai atau buruh. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"SE ini poinnya adalah untuk mendorong dialog untuk mencapai kespakatan antara pekerja dan perusahaan," ucapnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya