JAKARTA - Maskapai penerbangan seperti Garuda Indonesia, Citilink hingga Lion Air Group kembali beroperasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penanganan pandemi Covid-19.
Namun, Garuda cs hanya memperbolehkan angkut penumpang berkebutuhan khusus yang memenuhi syarat ditentukan, seperti surat tugas hingga surat negatif Covid-19. Lagipula pengoperasian moda transportasi ini bukan untuk mudik Lebaran. Hal ini sesuai surat edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020.
Baca Juga: Diizinkan, Pelni Operasikan Kapal Penumpang dengan Syarat
Menurut, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) atau Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia, meski sudah diperbolehkan angkut penumpang, namun jumlah penumpang tetap dibatasi.
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, jumlah penumpang yang diangkut maskapai tergantung jenis pesawatnya.
"1 pesawat tergantung typenya antara 80 hingga 200 penumpang, dengan physical distancing berarti 50%," kata Denon kepada Okezone, Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Baca Juga: Bandara Soetta Sepi, Jumlah Pergerakan Pesawat Jauh Lebih Sedikit
Dengan demikian, maskapai hanya bisa mengangkut penumpang paling sedikit 40 orang dan paling banyak 100 orang dalam satu pesawat