Ada Pasal Imunitas, Perppu Corona Rawan Korupsi?

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2020 12:29 WIB
Korupsi (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta kepada pemerintah untuk hati-hati dalam mengelola uang negara untuk penanganan virus corona. Mengingat, uang yang digunakan bukanlah uang yang sedikit.

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020) telah resmi disetujui sebagai Undang-Undang (UU), pemerintah sepakat menambah alokasi belanja sebesar Rp405,1 triliun.

Baca Juga: DPR Setujui Perppu Covid-19 Jadi UU, Defisit APBN 2020 Capai 5,07%

Ekonom Indef, Bhima Yudhistira Adhinegara menilai anggaran tersebut rawan diselewengkan dan dikorupsi. Menurutnya ada imunitas dalam pasal 27 Perppu 1 tahun2020.

“Oknum yang melakukan moral hazard seakan mendapatkan ruang. Ini perlu di Judicial Review di Mahkama Konstitusi,” kata dia kepada Okezone, Rabu (13/5/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya