JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menyebut semakin banyak jumlah perusahaan yang merumahkan para pekerja dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini disebabkan oleh pandemi virus corona (covid-19) yang menganggu bisnis perusahaan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengatakan, hingga saat ini sudah ada 85.000 perusahaan yang merumahkan dan melakukan PHK pada pegawainya. Angka tersebut terdiri dari 41.000 perusahaan yang melakukan PHK dan 44.000 perusahaan yang merumahkan pegawainya.
Baca Juga: 3,7 Juta Orang Kena PHK Imbas Corona
Angka ini bahkan bisa terus bertambah mengingat pandemi virus corona masih belum bisa dipastikan kapan berakhirnya. Pihaknya akan terus melakukan update data mengenai perushaan yang terdampak.