JAKARTA – Rencana pemerintah untuk memperketat aturan kadar maksimal nikotin dan tar pada produk tembakau menuai penolakan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri hasil tembakau (IHT) yang selama ini menyerap jutaan tenaga kerja.
Wacana kebijakan ini menjadi salah satu poin dalam PP 28/2024 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU 17/2023 tentang Kesehatan. Tim penyusun yang telah ditetapkan dalam Permenko PMK 2/2025 juga telah berjalan untuk mengatur penentuan usulan batas maksimal kadar tar dan nikotin.
"Wacana kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar sangat mengkhawatirkan. Ekosistem strategis ini melibatkan jutaan orang, mulai dari buruh pabrik hingga petani. Pembatasan kadar yang terlalu ketat tanpa mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal ini berpotensi mematikan industri dalam negeri yang berkontribusi besar bagi penyerapan tenaga kerja," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Dia menyatakan penolakan terhadap usulan kebijakan tersebut karena aturan yang membatasi kadar tar dan nikotin, serta kandungan tambahan dalam produk tembakau dapat menghancurkan sektor hulu hingga hilir. Kebijakan ini juga muncul saat kondisi industri sedang berusaha pulih dari tekanan regulasi lainnya, baik aturan cukai maupun berbagai regulasi pengendalian.
Yahya menilai bahwa pembatasan kadar nikotin dan tar produk tembakau hanya menjadi beban tambahan dan kontraproduktif terhadap ekonomi rakyat. Lebih jauh dia juga melihat dampak kebijakan ini akan menciptakan ketidakpastian usaha yang bisa memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dia mengingatkan, pengetatan kebijakan terhadap produk tembakau tidak boleh mengabaikan kontribusi IHT terhadap penerimaan negara melalui cukai yang mencapai ratusan triliun setiap tahunnya. Kontribusi yang besar ini terancam terkoreksi di tengah kondisi keuangan negara yang sedang sulit.