JAKARTA - Pemerintah berencana memberikan kucuran dana melalui penyertaan modal negara (PMN) untuk beberapa perusahaan BUMN yang permodalannya terdampak dan mendapat penugasan khusus di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Tak tanggung-tanggung, anggaran yang disiapkan pemerintah untuk menyuntik BUMN adalah sebesar Rp152,5 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Bidowi mengatakan, rencana suntikan modal kepada perusahaan plat merah perlu dijelaskan secara rinci. Suntikan modal ini harus memiliki penggunaan dan target yang jelas.
Baca Juga: Babak Belur Lawan Corona, BUMN Bakal Disuntik Modal
“Penggunaan dana itu harus jelas, dan targetnya tepat," ujarnya mengutip keterangan tertulis, Jumat (14/5/2020).
Oleh karena itu, rencana dukungan dana mencapai Rp 152,15 triliun kepada BUMN di antaranya dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN), imbas dari pademi Covid-19 harus mendapat persetujuan DPR.
Baca Juga: Stimulus Pariwisata, Sri Mulyani Sebar Voucher Makan Rp25 Triliun untuk Kelas Menengah
Apalagi hal tersebut diatur oleh Undang-Undang. Adapun pemberian dana dari modal negara sebagaimana UU 17/2003 tentang Keuangan Negara mengharuskan pemerintah mendapatkan persetujuan DPR.
"Pemerintah harus menjelaskan kepada DPR, khususnya Komisi VI yang membidangi BUMN terkait dukungan dana termasuk PNM yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan plat merah. Hal ini penting agar DPR bisa mengetahui sejauh mana rencana penggunaan dana tersebut serta target yang ingin dicapai,” jelasnya
Menurut Achmad, DPR perlu melakukan kajian secara mendalam terkait skema PMN tersebut. Apalagi, skema yang akan digunakan ini menggunakan dana negara yang penggunaannya harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
“Sejauh ini kami belum mengetahui skema penggunaan PMN tersebut," ucap pria yang kerap disapa Awiek.
Setelah melakukan kajian secara mendalam, maka DPR bisa bersikap apakah menyetujui atau tidak menyetujui PMN. Dia berharap pandemi covid-19 tidak dijadikan alasan untuk tergesa-gesa, semuanya harus terukur.
Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Keuangan, total dukungan untuk BUMN dalam rangka PEN ini mencapai Rp152,15 triliun yang terdiri dari PMN sebesar Rp25,27 triliun, pembayaran kompensasi sebesar Rp95,23 triliun, dan talangan pemerintah atau investasi dalam bentuk modal kerja sebesar Rp32,65 triliun.
BUMN juga mendapatkan dukungan berupa optimalisasi BUMN, pelunasan tagihan, loss limit penjaminan, penundaan dividen, penjaminan pemerintah, pembayaran talangan tanah proyek strategis nasional (PSN).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)