JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) cari paling telat pada hari ini, Jumat 15 Mei 2020. Pencairan THR untuk PNS ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020. Dalam aturan ini dijelaskan kriteria PNS yang menerima atau tidak menerima THR.
Dalam pasal 2, disebutkan jika THR tahun 2020 ini akan diberikan kepada 13 kriteria PNS.
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota POLRI
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan
atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri
Baca Juga: Semua PNS Tetap WFH, Termasuk yang Usianya di Bawah 45 Tahun
5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan
di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar
negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang
tunggu
7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau
Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur
8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI
yang dinyatakan hilang
Baca Juga: PNS Nekat Keluar Kota, Atasan Juga Bakal Kena Sanksi
9. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda kebawah, atau
hakim dengan pangkat Kolonel kebawah, di lingkungan
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
dibawahnya
10. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan
11. Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU
12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
13. calon PNS