Selanjutnya, dalam pasal 5 disebutkan ada sejumlah kriteria PNS yang tidak akan menerima THR.
1. Pejabat Negara kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya
2. wakil menteri
3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama
5. dewan pengawas BLU
Baca Juga: PNS Nekat Keluar Kota, Atasan Juga Bakal Kena Sanksi
6. dewan pengawas LPP
7. staf khusus di lingkungan kementerian
8. hakim adhoc
9. pimpinan LNS, pimpinan LPP, pejabat pengelola BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Pejabat Negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama
10. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti d.i luar tanggungan negara
11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.