"Adapun dana nasabah akan kami kembalikan 100%, di mana penggantian dana nasabah yang terverifikasi akan dilakukan dalam 3 hari kerja," kata Rully dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5/2020).
Baca Juga: 140 Nasabah Mandiri Jadi Korban Skimming, Totalnya Rp260 Juta
Sekadar diketahui, skiming yang terjadi di Bank Mandiri bukan pertama kalinya. Pada Maret 2018 juga pernah terjadi kejahatan penyalinan data melalui metode skimming kartu debit mencapai 140 orang. Total kerugian yang dialami seluruh korban sebesar Rp260 juta.
Pada Juli 2014 juga terjadi kejahatan skiming. Musibah itu mendera sekira 800 nasabah dengan total kerugian Rp3 miliar.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)