JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah UKM menyebut, ada lima skema perlindungan dan pemulihan UMKM di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah UKM Teten Masduki.
"Pertama, pelaku UMKM miskin dan rentan yang masuk kategori penerima Bansos. Lalu, kedua, insentif pajak bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun. Di mana tarif PPH final nol persen selama enam bulan periode April-September 2020," ujar dia, Jumat (15/5/2020).
Baca Juga: Menko Luhut ke Pelaku UMKM: Anda Bisa Jadi Pengusaha Terkenal
Kemudian, lanjut dia, ketiga, relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi KUMKM. Dirinya memastikan penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit diperluas untuk usaha mikro penerima bantuan usaha dari Pemda.
"Termasuk KUR, UMi, PNM, Mekaar, LPDB KUMKM, dan lainnya," ungkap dia.