JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang dengan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam Sidang Paripurna pada Selasa 12 Mei 2020.
Menyikapi UU Minerba yang baru, Direktur Utama PT Inalum (Persero) Orias Petrus Moedak mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan yang ada. Sebab, pihaknya sebagai induk holding BUMN tidak bisa melawan aturan yang saat ini sudah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
"Terkait UU Minerba sudah diundangnkan. Mengenai UU kita taat auran saja, UU bilang apa kita laskanakan kita tidak bisa melawan yang sudah digariskan UU," ujarnya dalam teleconfrence, Jumat (15/5/2020).
Baca Juga: Kontraktor Pertambangan Diminta Siapkan Dana Cadangan Selama Eksplorasi
Orias pun mengomentari sedikit mengenai perizinan perpanjangan kontrak yang dilakukan tanpa lelang dan pengecilan lahan yang dikelola. Mengingat poin ini menjadi salah satu kontroversi dalam pembahasan RUU Minerba.
Pasalnya, kesempatan perusahaan untuk mengelola aset milik negara akan semakin berkurang, karena beberapa tambang masih dikelola oleh swasta. Namun hal tersebut tidak masalah bagi perseroan.
Baca Juga: Kementerian ESDM Atur Tata Niaga Penjualan Mineral dan Batu Bara
Menurutnya, selama ini perusahaan plat merah tidak pernah ngotot untuk mendapatkan hak kelola aset negara. Justru pemerintah lah yang ingin agar aset negara bisa dikelola oleh perusahaan plat merah.
"Kalau selama ini kita ditawarkan bukan kita ngotot ngambil tapi sesuai dengan ketersediaan aset di pasar," ucap Orias.