JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Batu Bara.
Dalam Permen ESDM ini diatur kewajiban Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam yang memproduksi bijih nikel, untuk mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM) Logam dalam melakukan penjualan bijih nikel yang diproduksi.
Kewajiban untuk mengacu pada HPM Logam juga berlaku untuk penjualan bijih nikel yang diproduksi kepada afiliasinya.
Baca Juga: Harga Patokan Ekspor Tambang Turun Akibat Virus Korona
Melansir keterangan Kementerian ESDM, Jumat (24/4/2020), hadirnya aturan ini diharapkan dapat menciptakan tata niaga penjualan mineral dan batu bara yang adil dan kompetitif, serta dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.
Adapun segala ketentuan dan peraturan yang tertuang di dalam Permen ini mulai berlaku tiga puluh hari sejak diundangkan.
HPM Logam merupakan harga batas bawah dalam penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, serta acuan harga penjualan bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam untuk penjualan bijih nikel yang dihitung berdasarkan formula HPM dan mengacu kepada HMA yang diterbitkan oleh Menteri setiap bulannya.