Fakta Menarik Pencarian THR PNS, Tanpa Dipotong dan Bisa Setelah Lebaran

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 16 Mei 2020 12:24 WIB
THR Wajib Diberikan Sesuai Amanat UU. (Foto: Okezone.com)
Share :

4. Tak Semua PNS Dapat THR

Mengutip dari aturan tersebut, diatur siapa saja yang tidak mendapatkan THR. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 5 dari PP 24 tahun 2020 tersebut.

Yang pertama yang tidak mendapatkan THR pada Lebaran tahun ini adalah pejabat negara yang kecuali hakim kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Kemudian Wakil Menteri juga tidak mendapatkan THR pada tahun ini.

Setelah itu, ada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi. Selanjutnya ada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama.

Kemudian ada Dewan Pengawas BLU dan LPP yang juga tidak akan mendapatkan THR. Lalu ada Staf Khusus di lingkungan Kementerian, Hakim Adhoc, Serta Dewan Perwakilan Rakyat maupun Daerah yang juga tidak mendapatkan THR.

 5. Besaran THR PNS dan CPNS

Disebutkan bahwa THR yang diberikan untuk PNS atau ASN yaitu sebesar penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya. Besaran THR terdiri dari beberapa komponen yakni gaji pokok, tunjangan keluarga; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sementara komponen THR bagi pensiunan PNS terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Lalu, dalam pasal 11 PP tersebut, pemerintah juga memberikan ketentuan besaran THR bagi Calon PNS (CPNS)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya