"Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi: a. 80% dari gaji pokok PNS; b. tunjangan keluarga; dan c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum," bunyi pasal tersebut seperti dikutip Okezone.
6. Curhat PNS Terima THR
Salah seorang PNS dari Kementerian Hukum dan HAM Miftah Arhdian mengatakan, dirinya sudah menerima pencairan THR mulai hari ini. Meskipun jumlah yang diterima berbeda dengan tahun sebelumnya.
Pada tahun sebelumnya, komponen yang ada dalam THR adalah gaji pokok, tunjangan dan tunjangan kinerja. Namun pada tahun ini, komponen tunjangan kinerja ditiadakan.
“Sudah cair. Tapi beda dari tahun lalu. Tahun ini komponem THR hanya gaji pokok dan tujangan aja. Tidak termasuk tunjangan kinerja," ujarnya saat dihubungi Okezone.
Sementara itu, PNS dari Kejakasaan Agung Henri Tatan Sunandar juga mengaku sudah menerima THR. Menurutnya, THR yang diterima ini sudah sesuai dengan apa yang diberitakan sebelumnya.
"Saya PNS Kejaksaan Agung tapi di Kejaksaan Negeri. Alhamdulillah sudah cair dan alhamdulillah sesuai yang diberitakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani," ucapnya.
(Feby Novalius)