JAKARTA - Pemerintah telah menganggarkan Rp29,3 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS. Pencairan THR PNS dilakukan paling cepat H-10 Lebaran.
H-10 Lebaran ini jatuh pada Jumat 15 Mei 2020. Dengan demikian, PNS yang berhak sudah menerima THR.
THR Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 yang mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan. PP itu sendiri ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berikut fakta-fakta soal THR PNS seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Sabtu (16/5/2020).
1. THR PNS Tidak Dipotong
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pencairan THR ini dilarang untuk dipotong untuk kebutuhan apapun. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh instansi baik di pusat maupun di daerah.
"(THR) untuk ASN, TNI, Polri dan Pensiunan enggak boleh dipotong," ujarnya saat dihubungi Okezone.
Dwi juga memastikan seluruh instansi akan tetap mencairkan THR tanpa terkecuali. Hanya saja mengenai waktunnya tergantung dari kebijakan instansi masing-masing.
2. THR PNS Bisa Cair Setelah Lebaran
Pencairan THR PNS akan dilakukan paling cepat pada H-10 Lebaran. Hal tersebut tertuang dalam pasal 15 ayat 1 pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020. Namun, dalam dalam pasal 15 ayat 2, THR bisa saja dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
3. Anggaran THR PNS dan Pensiunan Rp29,3 Triliun
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp29,382 triliun untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan.
Adapun rinciannya adalah Rp6,77 triliun untuk ASN pusat, Polri dan TNI lalu Rp13,98 triliun untuk ASN di daerah dan terakhir Rp8,707 triliun untuk pensiunan.