OJK Siapkan Skema Likuiditas Perbankan Selama Covid-19

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 16 Mei 2020 14:59 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan strategi pencegahan agar sektor jasa keuangan dapat memitigasi ancaman krisis. Seiring pandemi Covid-19 dan turunnya aktivitas ekonomi, berpotensi memberi tekanan likuiditas yang mengancam stabilitas sektor jasa keuangan.

Untuk itu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, ditur penempatan dana pemerintah untuk memberikan dukungan/penyangga likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dan atau memberikan tambahan kredit atau pembiayaan modal kerja.

Baca Juga: Pengawasan OJK ke Perbankan Lemah, Begini 4 Fakta yang Terungkap

Lantas seperti apa skema penyangga likuiditasnya?

Mengutip data OJK, Sabtu (16/5/2020), OJK mengatakan, penanganan kebutuhan likuiditas untuk sektor jasa keuangan diharapkan dari kapasitas internal bank terlebih dahulu melalui PUAB/Repo/PLJP Bank Indonesia, sebelum mengajukan permintaan bantuan likuiditas dari pemerintah

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya