OJK Siapkan Skema Likuiditas Perbankan Selama Covid-19

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 16 Mei 2020 14:59 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Okezone.com)
Share :

Pemerintah akan menempatkan dana yang ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan di bank peserta. Risiko yang ditanggung pemerintah adalah terhadap bank di mana pemerintah menempatkan dananya dan ini dijamin oleh LPS.

Baca Juga: Status Waspada, Virus Corona Ganggu Stabilitas Keuangan Indonesia

Selanjutnya, bank pelaksana mengajukan proposal penyangga likuiditas kepada Bank Peserta. PP/BPR mengajukan proposal penyangga likuiditas kepada Bank Pelaksana/Bank Kreditur.

Risiko kredit Bank Peserta dari penempatan likuiditas ke Bank Pelaksana dimitigasi dengan Agunan Kredit Lancar dan dijamin oleh LPS.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya