Sementara itu, dalam Surat Edaran ini ada lampiran soal tahapan pembukaan bisnis BUMN pada 25 Mei 2020. Berikut penjelasannya seperti dikutip Okezone, Jakarta, Minggu (17/5/2020).
Tahap 1 (25 Mei)
Pedoman Umum
Rilis protocol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan
stake holder panting lainnya (Social distancing, masker, kebersihan dst)
Karyawan <45 thn masuk dan WFH untuk >45 thn sesuai batasan operasi
Tracking kondisi karyawan
Penangan Karyawan Terdampak
Sektor Industri & Jasa
Pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk
Batasan kapasitas
Pembukaan pabrik/pengolahan/pembangkit/hotel dgn sistem shifting & pembatasan karyawan masuk.
Mall belum diperbolehkan buka
Dilarang berkumpul
Sektor Kesehatan full operasi sesuai kapasitas sistem kesehatan
Tahap 2 (1 Juni)
Sektor Jasa Retail
Mall & toko retail diperbolehkan buka
Restoran retail dan dalam hotel diperbolehkan buka
Batasan jumlah pengunjung dan jam buka.
Protokol kesehatan secara ketat
Sektor Industri & Jasa
Tetap sesuai phase 1
Diperbolehkan berkumpul di area outdoor sesuai dengan batasan jarak orang (2 m) dan kapasitas area dengan maksimum 20 orang. Pengatur flow arus orang in/out untuk menghindari penumpukan orang.
Tahap 3 (8 Juni)
Sektor Jasa Wisata
Pembukaan tempat wisata online ticket & cistern scan
Layanan dalam kawasan dengan minimalkontak fisik
Batasan jumlah pengunjung
Social distancing, masker dan tidak ada kerumunan pengunjung
Sektor Jasa Pendidikan
Pembukaan tempat pendidikan (University &
Training Center)
Pengaturan jumlah siswa dan jam masuk
menggunakan cistern shifting sesuai jarak aman dan kapasitas ruang
Sektor Industri & Jasa sesuai phase 2
Tahap 4 (29 Juni)
Pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor sesuai kondisi phase 3 dengan tambahan evaluasi untuk :
Penambahan kapasitas operasi menuju normal dengan protokol kesehatan ketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah serta kejadian suspect corona dalam area.
Pembukaan bertahap restoran, café, fasilitas kesehatan. tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pembukaan tempat ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat
Perjalanan dinas sesuai prioritas & urgensi.
Kegiatan outdoor dengan protokol kesehatan yang ketat.
Tahap 5 (13 dan 20 Juli)
Evaluasi phase 4 untuk seluruh sektor dan pembukaan tempat atau kegiatan ekonomi lainnya menuju skala normal.
Awal Agustus operasi seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat
(Dani Jumadil Akhir)