JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta kepada seluruh perusahaan pelat merah untuk menyiapkan protokol untuk menghadapi kondisi new normal. Hal ini tertuang dalam surat edaran bernomor surat edaran Nomor S-336/MBU/05/2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara.
Dalam surat itu dijelaskan lima tahap skenario menghadapi fase the new normal tersebut, di mana tahap I sebagai fase persiapan yang akan dimulai pada 25 Mei 2020, tahap II pada 1 Juni 2020, tahap III pada 8 Juni 2020, tahap IV pada 29 Juni 2020, dan tahap V pada 13 dan 20 Juli 2020 sebagai tahap evaluasi.
Baca Juga: Pegawai BUMN di Bawah 45 Tahun Wajib ke Kantor atau Enggak?
Deputi SDM, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Alex Denni mengatakan, surat edaran tersebut merupakan imbauan kepada perusahaan BUMN untuk menyiapkan protokol untuk menghadapi kondisi new normal. Kondisi new normal merupakan situasi di mana masyarakat atau perusahaan sudah bisa beroperasi seperti biasa namun dengan pola kerja yang berbeda.
Misalnya saja dalam pola rapat perusahaan. Biasanya, untuk rapat-rapat perusahaan dilakukan di luar seperti restoran, kafe hingga hotel, namun dengan adanya kondisi new normal ini menjadi berubah.
"Semua BUMN sudah punya protokol seperti itu, kita ingin segera mendorong ekonomi dengan new normal. Protokol yang ada belum cukup untuk menjawab bagaimana kalau masuk new normal," ujarnya dalam telekonferensi, Senin (18/5/2020).
Baca Juga: Mal di Jakarta Bakal Dibuka 8 Juni, Pengusaha: Kami Ikut Saja
Menurut Alex, saat ini sebenarnya perilaku sebagian masyarakat sudah mulai disiplin dengan mengikuti protokol kesehatan. Misalnya seperti menggunakan masker saat berpergian hingga rutin untuk mencuci tangan.