JAKARTA - Pemerintah akhirnya akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) pada setiap pembelian produk atau barang digital dari barang di luar negeri. Rencanannya pengenaan pajak ini berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, akan ada sanksi yang disiapkan bagi perusahaan digital yang tidak mematuhi aturan tersebut. Tak tanggung-tanggung sanski pembatasan akses di tanah air bakal dilakukan karena tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020
"Kalau kita baca Perppu itu, apabila PMSE tidak mematuhi, akan ada sanksi di Perppu itu, yaitu pembatasan akses," ujarnya dalam teleconfrence, Senin (18/5/2020).
Baca Juga: Rasio Pajak 2021 Dipatok 8,25%, Terendah Sejak 2010
Adapun pelaksanaan sanksi akan dibuatkan secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru. Nantinya beleid baru ini akan mengatur mengenai PMSE yang akan menjadi pemungut, penyetor, dan pelaporan PPN kepada otoritas pajak nasional.
Adapun pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas barang tidak berwujud ini akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan. Pemungutan akan dilakukan melalui sistem elektronik (PSME).
Baca Juga: Daftar Keringanan Pajak Selama Pandemi Covid-19
"Tapi untuk implemntasinya seperti apa, nanti kami akan rumuskan dalam satu PMK tersendiri setelah PMK penunjukkan PMSE sebagai pemungut PPN ini selesai diterbitkan," jelas Suryo
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bakal menggali pajak dari Netflix hingga Zoom.