Menko Airlangga Sebut Belum Ada Aturan Pekerja di Bawah 45 Tahun Kembali ke Kantor

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 19 Mei 2020 09:39 WIB
Menko Airlangga (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Pemerintah belum menetapkan aturan yang mengizinkan karyawan yang berusia di bawah 45 tahun masuk kantor kembali. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta.

Menurutnya saat ini, pemerintah pusat masih mengkaji konsep new normal atau kenormalan baru di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

"Jadi untuk pekerja 45 tahun belum ada usulan terkait dengan kriteria umur. Hal itu bukan merupakan kebijakan yang diambil pemerintah," ujar dia, Selasa (19/5/2020).

Baca Juga: Erick Thohir: Pegawai BUMN Tetap Libur saat Lebaran

Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mewajibkan karyawan atau pegawai BUMN yang berusia di bawah 45 tahun masuk pada 25 Mei 2020. Sementara, pegawai dengan usia di atas 45 tahun diperbolehkan bekerja dari rumah (Work from home/WFH) sesuai batasan operasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya