JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional buka suara terkait rencana adanya masyarakat menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke Mahkamah Agung.
"Jadi pada prinsipnya, kami (DJSN) akan menunggu secara formil gugatan itu," ujar Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Indra Budi pada telekonfrensi, Selasa, (19/5/2020).
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Dewan Jaminan Sosial: Wajar
Dia menjelaskan, DJSN akan mempelajarinya, apabila telah ada dokumen formal mengenai gugatan tersebut. Sebelum pemerintah akan menindaklajutinya sesuai mekanisme dan hukum yang berlaku.
"Tapi kami tidak berandai-andai mengenai hasil akhir gugatan itu nantinya," ungkap dia.
Baca Juga: Dampak Covid-19, Denda Iuran BPJS Kesehatan Diturunkan Jadi 2,5%
Pihaknya juga bersama dengan pemerintah berupaya untuk mengedepankan layanan kesehatan dan mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Dan juga pada keberlangsungan fiskal dari program tersebut. Jadi bagaimana pun hasilnya itu, masih banyak strategi yang bisa dilakukan agar keberlangsungan program JKN tetap berjalan ke depannya," tandas dia.
Berikut daftar kenaikannya untuk peserta mandiri yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020:
Kelas III Rp25.500 per orang per bulan
Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp100.000
Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp150.000.
(Feby Novalius)