Larangan Mudik Diperketat Jelang Lebaran, Apa Sanksinya?

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 20 Mei 2020 10:53 WIB
Warga mudik (Foto: Okezone)
Share :

"Yang ada sekarang memang lebih banyak tilang dan dikembalikan ke daerah asalnya," kata Adita.

Sementara itu, jika mengacu pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, menyebutkan ada sanski pidana dan juga denda. Dalam undang-undang tersebut, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman pidana paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya