BEI Mudahkan Persyaratan Dalam Pencatatan Efek Bersifat Utang

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 21 Mei 2020 11:08 WIB
Saham (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Peraturan Nomor I-B perihal Pencatatan Efek Bersifat Utang (Peraturan I-B) tanggal 20 Mei 2020 dan akan berlaku terhitung sejak tanggal 20 Mei 2020. Hal ini dalam rangka mendukung pendanaan melalui Pasar Modal Indonesia.

Melansir keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (21/5/2020), peraturan I-B tersebut merupakan perubahan Peraturan Nomor I-F.1 perihal Pencatatan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan tanggal 25 November 2004. Adapun perubahan pada Peraturan I-B ini antara lain mencakup :

 Baca juga: BEI Catat Sudah Ada 26 Emisi Obligasi dan Sukuk Senilai Rp4,06 Triliun

1. Penyederhanaan persyaratan pencatatan namun dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan investor.

Selain itu peraturan ini juga mengatur pencatatan Efek Bersifat Utang oleh perusahaan dengan aset skala kecil dan skala menengah, serta menggabungkan peraturan untuk pencatatan Obligasi Daerah ke dalam satu peraturan ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya