Baca Juga: THR Macet hingga Pelarangan Mudik, Bagaimana Nasib Ekonomi Indonesia?
"Biasanya kan orang suka membeli dahulu dengan cara kredit baru membayar. Jika ternyata THR yang diharapkan tidak cair, otomatis ini akan menjadi masalah baru. Solusi sementara yang bisa dilakukan adalah dengan bernegosiasi dengan pihak kreditur," jelas Fitria.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan surat edaran THR tahun 2020 dalam masa pandemi Covid-19. Di dalam surat edaran tersebut dijelaskan, perusahaan tetap diwajibkan untuk membayar THR keagamaan.
Adapun jika perusahaan tengah berada di dalam kondisi yang sulit, mereka dapat melakukan pembayaran THR dengan skema cicilan. Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
(Fakhri Rezy)