22 Mei Bukan Cuti Bersama, PNS dan Pegawai BUMN Wajib Masuk Hari Ini

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 22 Mei 2020 07:34 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap masuk kerja pada hari ini setelah pemerintah menghapus cuti bersama pada tanggal 22 Mei 2020.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Ketiga Atas Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

"Itu saja untuk pegawai-pegawai ASN dan BUMN tetap masuk seperti biasa. Tidak ada cuti. Jadi cuti diganti hari yang lain," Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy Rabu 20 Mei 2020.

Baca Juga: SKB 3 Menteri Sepakat Hapus Cuti Bersama 22 Mei 

Perubahan tersebut dilakukan untuk menjamin efektivitas dan produktivitas intansi pemerintah dan swasta perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama 2020. Kemudian sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 berupa pelarangan mudik Le baran, perlu menetapkan perubahan hari libur dan cuti bersama 2020.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya