"Menghapus cuti bersama Lebaran tanggal 22 Mei," tulis Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, dikutip Okezone.
Baca Juga: Cuti Bersama Jumat 22 Mei 2020 Dibatalkan, PNS dan BUMN Masuk Seperti Biasa
Dengan keputusantersebut maka lampiran Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan tiga menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan 3 menteri Nomor 728 Tahun 2019, 213 Tahun 2019 dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bersama ini.
(Dani Jumadil Akhir)