JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Luhut B Pandjaitan menjelaskan bahwa Indonesia memiliki aturan untuk negara-negara yang mau berinvestasi di Indonesia.
Aturan tersebut seperti ramah lingkungan, mendidik tenaga kerja loka atau transfer knowledge, transfer teknologi, dan memberikan nilai tambah bagi Indonesia dalam mengolah sumber daya mineral.
“Indonesia saat ini menjadi tujuan investasi nomor empat di dunia dan fokus kita ke green economy untuk mengurangi resiko perubahan iklim," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (22/5/2020).
Baca Juga: Imbas Covid-19, BKPM Cari Investasi yang Bisa Ciptakan Lapangan Kerja