Pasca-Lebaran, Masyarakat yang Keluar Kota Tetap Wajib Kantongi Surat Bebas Covid-19

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 22 Mei 2020 11:22 WIB
Surat Kesehatan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - untuk mPemerintah akan kembali menerapkan protokol kesehatan yag ketat saat arus balik Lebaran encegah penyebaran virus corona. Protokol yang dimaksud adalah masyarakat yang ingin berpergian harus menyertakan surat sehat bebas covid-19

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Modus Travel Ilegal, Tawarkan Tiket lewat Media Sosial 

Dalam aturan tersebut, masyarakat yang ingin berpergian ke luar kota harus melengkapi berbagai dokumen. Misalnya surat bebas covid-19, kemudian surat tugas (jika keperluan bisnis) hingga surat kematian (jika keluarga inti meninggal dunia).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan tersebut semula akan berakhir pada 31 Mei mendatang. Namun menurutnya, aturan tersebut bisa diperpanjang jika memang diperlukan.

"Aturan itu berlaku sampai 31 Mei dan bisa saja diperpanjang," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (22/5/2020).

Baca Juga: 2.225 Orang Gagal Mudik dari Jabodetabek

Menurut Adita, perpanjangan tersebut nantinya akan dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Namun perpanjangan tersebut nantinya akan mengikuti arahan dari Gugus Tugas Covid-19 sebagai leadernya.

"Nanti yang akan lead (memimpin) dari gugus tugas," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya