JAKARTA - Mal atau pusat perbelanjaan di DKI Jakarta siap dibuka pada 5 Juni mendatang dalam era new normal. Namun, pembukaan mal ini tentu harus mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terlebih dahulu.
Seperti diketahui, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beberapa mal di Jakarta tetap beroperasi. Namun, hanya penjual kebutuhan pokok dan obat-obatan saja yang boleh beroperasi.
Baca Juga: Tak Dilarang, Kakek-Nenek Masih Boleh ke Mal
Lalu bagaimana kesiapan menjelang dibukanya kembali pusat perbelanjaan di era new normal? Tenant apa saja yang boleh beroperasi?
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, tidak ada tenant yang diprioritaskan. Semua tenant diizinkan untuk menjalankan bisnisnya kembali.