JAKARTA - Satgas Waspada Investasi melakukan kesepakatan dengan Kementerian Koperasi dan UKM, bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjaman online. Sebab ditemukan 50 aplikasi KSP yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal yang kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.
“Sepakat bahwa KSP tidak bisa boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi,” kata Tongam, dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2020).
Selain itu, Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi sepakat untuk menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup 50 aplikasi pinjol KSP tersebut.
Baca Juga: Waspada! Ini Daftar 50 Koperasi Simpan Pinjam Online Ilegal
Menurut Tongam, penindakan ini sangat diperlukan mengingat masih banyaknya pinjaman online ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat yang saat ini sedang menurun pendapatannya akibat pandemi Covid – 19.
:Kegiatan pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat, dan diduga melakukan penyebaran data pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu,” ujarnya.
Berikut daftar 50 aplikasi koperasi simpan pinjam ilegal:
1. KoperasiSyariah212
2. KoperasiNamastra Namastra -
Koperasi MasaKini
3. Koperasi FKSS Koperasi FKSS
4. KoperasiSimpanPinjamJalanGemilang
5. KSP SNR Soft KoperasiSimpan Pinjam
6. Dana Pinjaman Mobile
7. KSPPS NURI JATIM
Baca Juga: Satgas Investasi Ungkap 50 Aplikasi Pinjaman Online Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
8. KoperasiSahidMandiri
9 Koperasi MTM Koperasi MTM
10. BMT BarokatulUmmah
11. BMT Al FalahMadani
12. KoperasiTani Nusantara
13. KSPPS BMT ROUDLOTUL JANNAH
14. Koppontren Al Fatah
15. KOMINDO
16. BMT NU KALITIDU
17 DOPA BMT DOPA BMT
18. BMT 3MITRAPLUS
19. Koppontren Al Badriyah