JAKARTA - Pemerintah memperpanjang penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa hingga September 2020. Di mana pada awalnya, BLT Desa disalurkan dari April-Juni 2020.
Perpanjangan waktu ini sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Keuda Atas 205/PMK.07/20219 tentang Pengelolaan Dana Desa.
"Jangka waktu pemberian BLT ditambah dari 3 bulan menjadi 6 bulan," tulis PMK yang dikutip Okezone, Minggu (24/5/2020).
Baca Juga: Sri Mulyani Tambah Alokasi BLT Desa Jadi Rp31,79 Triliun
Namun untuk besaran dalam tambahan waktu penyaluran berbeda dengan BLT Desa di 3 bulan pertama. Dengan rincian tiga bulan pertama sebesar Rp600.000 per KPM per bulan dan tiga bulan berikutnya Rp300.000 per KPM per bulan.