JAKARTA - Kementerian Kesehatan menyebutkan dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan karena roda perekonomian harus tetap berjalan. Untuk itu, diperlukan protocol kesehatan bila nantinya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir.
''Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,'' kata Mennteri Kesehatan Terawan, dikutip dari BBC Indonesia, Senin (25/5/2020).
Baca Juga: Panduan Kerja New Normal Ala Menkes: Dari Shift hingga Makanan Bergizi
Protokol New Normal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Namun, pengawasan pemberlakukan protokol ini dipertanyakan. Seorang pekerja perusahaan swasta di Jakarta mengaku harus bertemu 30 orang rekan kerjanya dalam ruang kantor yang sempit, tanpa menjaga jarak.
Baca Juga: Menkes Minta Hapus Pekerja Shift 3
Seorang pekerja perusahaan swasta di Jakarta yang sudah mulai sejak 13 Mei lalu mengaku harus bertemu 30 orang rekan kerjanya dalam ruang kantor yang sempit, tanpa menjaga jarak. Ia mengaku cemas terpapar Covid-19.
"Yang aku khawatirkan penularan, karena walau jaga jarak, kita tidak pernah tahu. Virus yang kita hadapi ini tidak kelihatan," kata Dea.