JAKARTA - Panduan protokol tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Dalam aturan tersbut, ada hal-hal yang wajib diperhatikan pelaku usaha untuk mempersiapkan tempat kerjanya sebagai upaya perlindungan bagi para pegawainya. Salah satunya soal pengaturan jadawal shift kerja.
"Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun," tulis Keputusan Menkes.
Kemudian, mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
Baca Selengkapnya: Menkes Minta Hapus Pekerja Shift 3
(Feby Novalius)