Intip Panduan Lengkap Kerja New Normal

Wilda Fajriah, Jurnalis
Selasa 26 Mei 2020 04:23 WIB
Protokol Keamanan untuk Tenaga Kerja di Tengah Covid-19. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Panduan protokol tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dalam aturan tersbut, ada hal-hal yang wajib diperhatikan pelaku usaha untuk mempersiapkan tempat kerjanya sebagai upaya perlindungan bagi para pegawainya. Salah satunya soal pengaturan jadawal shift kerja.

"Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun," tulis Keputusan Menkes.

Kemudian, mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

Baca Selengkapnya: Menkes Minta Hapus Pekerja Shift 3

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya