Panduan Kerja New Normal Terbit, 100% Seluruh Karyawan Langsung Masuk ke Kantor?

, Jurnalis
Selasa 26 Mei 2020 09:38 WIB
Covid-19 (Foto: Ilustrasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Dalam waktu dekat, pegawai kantoran akan kembali masuk ke kantor setelah sebelumnya bekerja dari rumah (work from home).

Apalagi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah merilis Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Baca Juga: Kerja Shift Malam Diutamakan Pekerja di Bawah 50 Tahun

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Agung Pambudi mengatakan perusahan tidak akan mungkin mewajibkan semua pegawai hadir dalam waktu dekat.

"Saya rasa akan berangsur-angsur, tidak bisa langsung 100% semua karyawan masuk. Bisa dengan pengaturan sif, bisa kerja dari rumah. Tapi di akhir tahun dan kondisi Covid berkurang, itu baru memungkinkan," katanya seperti dikutip BBC Indonesia, Jakarta, Selasa (26/5/2020).

Selain itu Agung menambahkan, banyak perusahan telah membentuk dan memberlakukan protokol kesehatan bagi para pegawainya, mulai dari aturan dasar seperti menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak hingga deklarasi kesehatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya