JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.
Protokol tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Baca Juga: Aturan Kerja New Normal, Perusahaan Harus Siapkan Buah dan Beri Karyawan Vitamin C
Di dalam protokol tersebut, terdapat beberapa ketentuan terutama untuk perusahaan yang memberlakukan sistem kerja shift kepada para karyawan.