Kerja Shift Malam Diutamakan Pekerja di Bawah 50 Tahun

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 26 Mei 2020 09:03 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.

Protokol tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Baca Juga: Aturan Kerja New Normal, Perusahaan Harus Siapkan Buah dan Beri Karyawan Vitamin C

Di dalam protokol tersebut, terdapat beberapa ketentuan terutama untuk perusahaan yang memberlakukan sistem kerja shift kepada para karyawan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya